ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI UNTUK RESTITUSI PADA CV. DNR GLOBALTAMA SUPPLY TAHUN 2020-2024
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis perhitungan, pelaporan, dan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada CV. DNR Globaltama Supply selama 2020-2024. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi faktur pajak, rekap pajak masukan dan keluaran, bukti penyetoran, dan SPT Masa PPN. Analisis dilakukan dengan membandingkan praktik perusahaan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada setiap periode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan telah menghitung PPN berdasarkan selisih pajak keluaran dan pajak masukan yang dapat dikreditkan, menggunakan tarif 10% sampai Maret 2022 dan 11% sejak April 2022. Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui DJP Online dan e-Faktur Web, sedangkan penyetoran menggunakan e-Billing. Selama periode penelitian, perusahaan lebih sering berada pada posisi lebih bayar karena besarnya pajak masukan serta karakter transaksi dengan pemungut PPN dan fasilitas PPN tidak dipungut. Saldo lebih bayar yang menonjol antara lain Rp10.589.540 pada September 2020, Rp79.109.999 pada Juni 2022, Rp131.775.194 pada akhir 2023, dan Rp257.921.768 pada Desember 2024. Kendala utama meliputi rekapitulasi manual, keterlambatan dokumen pemasok, kesalahan input, ketergantungan pada konfirmasi pemungut PPN, serta arsip restitusi yang belum terintegrasi. Perusahaan perlu menerapkan rekonsiliasi digital, kalender pajak, dan pengendalian dokumen untuk mempercepat verifikasi serta menjaga arus kas.
Kata kunci: pajak masukan; Pajak Pertambahan Nilai; pelaporan pajak; restitusi; SPT Masa PPN
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Laporan tahunan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2022. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Lingga, F. J. P., & Saragih, A. E. (2022). Analisis prosedur restitusi kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Publik, 9(2), 89-100.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Andi.
Mascagni, G., Santoro, F., & Mukama, D. (2023). VAT refunds and SMEs: Challenges and opportunities in developing countries. World Tax Review, 22(3), 187-206.
Meiriska, M., Nasrulla, N., & Rosida, S. A. (2024). Analysis of the application of Value Added Tax calculation and reporting at PT. Darpadina Sumber Abadi. Journal of Taxation and Accounting, 5(1), 77-89.
Suandy, E. (2020). Hukum pajak di Indonesia. Salemba Empat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Walpole, M., & Evans, C. (2017). The compliance costs of value-added taxation: A review of the international evidence. Journal of Tax Research, 15(2), 45-67.
Waluyo. (2021). Perpajakan Indonesia: Konsep dan aplikasinya. Salemba Empat.
Wijaya, R., Setiawan, T., & Nugraheni, R. (2024). Analisis penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT ACE Solusindo. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 15
DOI: https://doi.org/10.30998/dinamika.v3i1.9262
Refbacks
- There are currently no refbacks.

